Salin Artikel

Antisipasi Jual Beli Suara, Bawaslu Jabar Larang Warga Bawa Ponsel ke Bilik Suara

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta masyarakat tidak membawa telepon seluler (ponsel) ketika berada di bilik suara TPS saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pelarangan membawa ponsel di bilik suara untuk mencegah terjadinya potensi kecurangan Pemilu.

"Jangan bawa HP ke TPS, kalau foto di luar TPS boleh tapi kalau foto di bilik suara hasil coblosan itu gak boleh, karena berpotensi money politic atau politik uang," ujarnya usai kegiatan apel siaga pengawasan kesiapan patroli masa tenang di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (9/2/2024).

Potensi kecurangan itu, sebut dia bisa saja foto tersebut kemudian disetorkan ke tim kampanye sebagai timbal balik dari politik uang yang diterima si pemilih.

"Jadi difoto disetorkan ke tim kampanye itu kan, makanya kami sudah mengingatkan," kata Zacky.

Zacky mengungkapkan, Bawaslu Jabar sudah mengusulkan kepada panitia pencoblosan untuk menyediakan tempat penitipan ponsel.

Hal ini sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran pada saat pencoblosan nanti.

"Kami ke KPU sudah merekomendasikan untuk menyediakan, nanti kan ada Linmas jadi bisa dijaga," tambah Zacky.

Dia menambahkan, saat ini Bawaslu Jabar tengah fokus pada antisipasi politik yang rawan terjadi pada masa tenang kampanye 2024.

Diketahui, tahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari mulai dari 11-13 Februari 2024.

"Di dalam masa tenang dan hari H semua orang bisa terjerat pidana Pemilu. Jadi kalau di masa kampanye hanya tiga subjek hukum (terjerat pidana) yaitu peserta Pemilu, pelaksana dan tim kampanye," kata Zacky.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/09/193518178/antisipasi-jual-beli-suara-bawaslu-jabar-larang-warga-bawa-ponsel-ke-bilik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke