Salin Artikel

Kasus Salah Tangkap di Bogor, 9 Personel Unit Reskrim Dinonaktifkan

Mereka menjalani pemeriksaan bertahap oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam.

"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu. Dan saya sudah copot (sementara tak bertugas)."

Demikian kata Kepala Polres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada Kompas.com usai Apel Pasukan Pam TPS di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Senin (12/2/2024).

Rio mengatakan, sembilan polisi yang bertugas di Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tersebut terlibat salah tangkap terhadap pasangan suami istri bernama Subur (45) dan Titin (43).

Para polisi tersebut sudah dibebastugaskan sejak Jumat (9/2/2024). Namun, saat ini belum diketahui sanksi yang akan diterapkan.

"Ada sembilan anggota Reskrim. Sudah kita copot dalam rangka diperiksa. Saya keluarkan hari Jumat kemarin," tegas Rio Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, pasutri yang merupakan penjual keripik ditangkap saat mengisi bensin di SPBU Pasir Angin, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Subur ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Bahkan, ia juga sempat diikat di dalam mobil penyidik.

Di dalam mobil itu, ia ditodong pistol dan dipaksa mengaku terlibat sindikat perampokan tersebut.

Setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus tindak pidana perampokan yang sedang dikembangkan. Subur akhirnya dibebaskan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengakui bahwa anggotanya telah melakukan kesalahan penangkapan kasus perampokan pada Rabu (7/2/2024) siang.

Dia menjelaskan, kasus salah tangkap ini awalnya merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.

Dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap tujuh pelaku perampokan.

Dia menyebut, ada tujuh orang tersangka yang diidentifikasi setelah penelusuran terhadap tiga laporan yang diterima polisi.

Ada pun tujuh orang tersangka tersebut berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

Dari tujuh tersangka tersebut, sambung dia, empat orang di antaranya sudah tertangkap, yakni FF (37), K (44), D (50), dan SS (46).

Proses penangkapan tersebut dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan tiga orang berinisial FF, K, dan D.

Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka SS di daerah Pasir Angin, Cileungsi pada Rabu (7/2/2024).

"Para pelaku (yang sudah ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat dalam kejahatan itu."

"Termasuk menyebutkan ciri-ciri mobil yang sesuai dalam video viral itu, diduga kendaraan itu adalah milik pelaku SS awalnya, sesuai yang disebutkan," ungkap Teguh melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/2024).

Teguh menuturkan, identitas SS inilah yang mirip dengan ciri-ciri mobil seperti yang dimiliki korban salah tangkap, Subur dan Titin.

Operasi penyelidikan kemudian melakukan penangkapan atau penyergapan di SPBU Pasir Angin.

"Yang mana memang tim Resmob Satreskrim memberhentikan kendaraan (Subur dan Titin) yang dimaksud, tetapi tidak sesuai dengan yang sudah didapatkan mengenai informasi dari tersangka yang sudah tertangkap," kilah dia.

Setelah diamankan dan diperiksa, para penumpang atau sang istri yang berada di dalam mobil tersebut langsung dilepaskan kembali.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/12/100626778/kasus-salah-tangkap-di-bogor-9-personel-unit-reskrim-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke