Salin Artikel

4 Pencuri Mengaku Anggota BIN, Sekap ART dan Anak di Bandung

Keempat pelaku bernama Dani Hamdani, Pugi Batega, Roni Mardini, dan Ferry Suherlan.

Mereka dibekuk petugas pada Sabtu (10/2/2024) di wilayah Kabupaten Garut. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku ini berpura-pura menanyakan rumah kontrakan di rumah tersebut.

"Ternyata maksud dan tujuannya adalah melakukan penyekapan pada rumah yang ditanya tersebut dan langsung mengambil barang-barang di rumah tersebut," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

Menurut Budi, ada tiga orang yang disekap di rumah tersebut yakni dua orang ART. Mereka disekap di kamar mandi lantai dua dan kamar mandi lantai satu. Sedangkan seorang anak berumur 14 tahun disekap di kamarnya.

"Tersangka melakukan penyekapan," tutur Budi.

Setelah menyekap korban, para pelaku yang berjumlah lima orang mengambil barang berharga berupa laptop, ponsel, BPKB, jam, dan alat elektronik, mobil Pajero, hingga uang tunai.

"Setelah pelaku mengambil barang tersebut kemudian ayah korban melakukan pelaporan di Polsek Cinambo," ucapnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap empat dari lima pelaku.

"Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam atau di bawah dua hari, para pelaku bisa kita amankan kurang lebih empat orang, masih satu yang menjadi DPO atas nama RS," ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti mobil Pajero, karena barang hasil curian ini belum sempat dijual para pelaku.

Ia menjelaskan, dari empat pelaku yang ditangkap, dua orang lainnya dilakukan tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan berusaha melarikan diri di wilayah Garut.

Bahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membawa senjata airsoft gun hingga mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN).

"Mereka pakai ketika masuk ke perumahan sekuriti, ngakunya dari BIN. Kalau senjatanya bahwa ini airsoft gun, jadi bukan senjata api, tetapi airsoft gun," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/12/154313878/4-pencuri-mengaku-anggota-bin-sekap-art-dan-anak-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke