Salin Artikel

Beli Ganja di Puncak, WN Pakistan Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja kering sebesar 20 gram.

"Pengungkapan kasus ini adanya laporan dari masyarakat perihal WNA yang bertransaksi narkoba di Puncak Pass," kata Septian kepada wartawan di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Senin (12/2/2024).

Pelaku disebut membeli barang haram senilai Rp 800.000 itu untuk konsumsi pribadi.

Kendati begitu, ungkap dia, penyidik terus mendalami keterangan mengingat barang bukti yang diamankan terbilang besar.

"Statusnya (kependudukan) ini merupakan pengungsi di Indonesia atau di Cianjur yang diberikan suaka oleh UNHCR," ujar dia.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal ganja yang dibelinya itu.

"Pasal yang disangkakan 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Septian.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/12/162810178/beli-ganja-di-puncak-wn-pakistan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke