Salin Artikel

TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Prabowo-Gibran, Diduga Bagi-bagi Uang Saat Kampanye di GBLA Bandung

Menurut anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward, ada dugaan politik uang dalam kampanye yang digelar Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

"Dari informasi dan link berita yang kami terima, adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2. Pembagian uang ini menyederai demokrasi, tidak menunjukkan sikap pemilu yang fair, " kata Alex di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (13/2/2024) sore.

Dalam laporan ke Bawaslu, TPD Ganjar-Mahfud Jawa Barat tidak hanya melaporkan Gibran Rakabuming Raka saja, sejumlah tokoh PAN ikut dilaporkan.

"Kami melaporkan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Yang kedua Desi Ratnasari sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Barat, dan yang ketiga Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Ketua DPW PAN DKI Jakarta selaku yang menangani acara kampanye akbar pergelaran anak negeri di GBLA, " tuturnya.

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti video yang menunjukkan adanya pembagian uang oleh cawapres nomor urut 2.

Alex mengatakan, sebelum laporan dibuat, pihaknya telah mengamati secara berulang untuk memastikan sosok yang melakukan bagi-bagi uang tersebut.

“Jadi di dalam video ini kami mengamati, yang membagikan langsung itu Gibran Rakabuming Raka, cawapres nomor urut 2,” bebernya.

Dikonfirmasi lewat telepon, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan laporan yang dibuat TPD Ganjar-Mahfud tersebut.

"Kita perlu waktu untuk melakukan kajian apakah akan terpenuhi formil dan materiil. Kita perlu waktu kajian 2 hari kemudian baru cek awal," ujar Muamarullah.

Bawaslu Jawa Barat pun akan tetap menerima segala laporan dugaan pelanggaran pemilu meski pun hari pemungutan suara dilakukan besok.

"Tidak ada yang tidak kami terima dan tidak ada tenggat waktu, pasti kami terima segala laporan, " tandasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/14/040700378/tpd-ganjar-mahfud-laporkan-prabowo-gibran-diduga-bagi-bagi-uang-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke