Salin Artikel

Ancaman Pidana dan Denda ASN Cianjur yang Tertangkap Tangan Diduga Lakukan Politik Uang

Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana Sopyan mengatakan, jika terbukti melanggar pidana pemilu, pelaku terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan sanksinya ada di Pasal 523 ayat 2 perihal larangan selama masa tenang pemilu,” kata Yana di Cianjur, Selasa (13/2/2024) petang. 

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa OS dan menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan. 

“Bila telah memenuhi lima syarat formil dan materil, maka akan langsung dinaikkan ke penyidikan di Sentra Gakkumdu,” paparnya.

Sementara perihal sanksi berkaitan dengan status OS sebagai ASN, diungkapkannya, menjadi kewenangan Komisi ASN (KASN).

“Setelah hasil penyelidikan dan fakta-fakta hukum yang ada ternyata patut diduga melanggar ketentuan ASN , hal itu kemudian yang akan kita rekomendasikan ke pihak KASN,” katanya lagi.

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan keprihatinannya terkait penangkapan anak buahnya yang diduga terlibat politik uang Pemilu 2024.

Herman menegaskan, jauh-jauh hari telah mengedarkan surat ke seluruh jajarannya perihal netralitas ASN di pemilu tahun ini.

Diketahui, OS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di masa tenang pemilu 2024.

Satgas money politic Bareskrim Polri mengamankan OS di kediamannya di wilayah Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.

Polisi menyita sejumlah uang yang diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu peserta pemilu atau calon legislatif.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke pihak Bawaslu Cianjur untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran pidana pemilu.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/14/055000678/ancaman-pidana-dan-denda-asn-cianjur-yang-tertangkap-tangan-diduga-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke