Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana Sopyan mengungkapkan, oknum ASN berinisial OS tersebut diamankan di kediamannya berikut barang bukti yang turut disita.
“Diamankan sebanyak 29 amplop putih isinya uang Rp 30.000, daftar nama dan spesimen atau contoh surat suara,” kata Yana di Cianjur, Selasa (13/2/2024) petang.
Menurut Yana, saat terjaring OTT pada Senin (12/2/2024) malam, oknum ASN itu hendak membagikan uang kepada calon pemilih potensial di lingkungan sekitar.
“Jadi, yang bersangkutan ini sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan salah satu calon,” kata dia.
“Pengakuannya, itu atas inisiatif sendiri dan uangnya milik pribadi,” imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini, terang dia, bermula dari adanya informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian terkait praktik politik uang di masa tenang pemilu.
“Kita kemudian berkordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk memastikan adanya informasi tersebut. Selanjutnya kita lakukan kordinasi bersama Tim Satgas Money Politic Bareskrim Polri,” terang dia.
Yana mengatakan, pihak Bareskim selanjutnya menyerahkan pelaku ke Bawaslu Cianjur untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Sudah kita periksa yang bersangkutannya dan tengah dilakukan pendalaman. Apabila semua unsur formil dan materil terpenuhi akan dinaikkan ke tahap penyidikan di Gakkumdu," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/02/14/065000778/kronologi-asn-cianjur-terjaring-ott-politik-uang-di-pemilu-2024