Salin Artikel

5 Fakta soal Dugaan Politik Uang yang Libatkan ASN di Cianjur

Oknum ASN tersebut diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri berikut barang bukti puluhan amplop berisi uang, daftar nama pemilih, dan spesimen atau contoh surat suara caleg.

Kasus pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu ini tengah ditangani Bawaslu Cianjur bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

Berikut fakta lengkapnya:

“Jabatannya sebagai Kasie Kesra, dan yang bersangkutan ini sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan salah satu caleg,” kata Yana, Rabu (14/2/2024) petang.

Disebutkan, dari tangan pelaku disita 29 amplop putih berisi uang Rp 30.000 yang sedianya akan dibagikan kepada warga di lingkungan sekitarnya.

“Pengakuan yang bersangkutan, itu atas inisiatif sendiri dan uangnya milik pribadi,” ujar dia.

Kendati begitu, Yana tengah melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini guna memastikan fakta-fakta hukumnya.

“Terlebih, juga ditemukan dua amplop lain yang sudah dibuka serta daftar nama calon pemilih potensial,” kata Yana.

  • Terancam pidana dan diskualifikasi

Yana mengungkapkan, oknum ASN maupun caleg yang spesimen surat suaranya turut diamankan di lokasi OTT terancam sanksi denda dan pidana.

Selain itu, caleg bersangkutan juga dapat didiskualifikasi apabila terpilih di Pemilu 2024.

“Sanksinya ancaman pidana empat tahun dan denda sebesar Rp 58 juta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.

Yana mengemukakan, sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 523 ayat 2.

“Bila telah memenuhi lima syarat formil dan materil maka akan naik ke tahap penyidikan bersama gakkumdu,” ucap dia.

  • Tenggat 14 hari pemeriksaan

Lebih lanjut dikemukakan Yana, sejauh ini baru memeriksa terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil sejumlah saksi, termasuk peserta pemilu atau caleg bersangkutan dan saksi-saksi lainnya,” kata Yana.

Disebutkan, progres pemeriksaan sementara dugaan pidana pemilu ini belum ada temuan baru.

“Kita masih pendalaman atas informasi, keterangan, barang bukti, dan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar dia.

“Apabila kemudian selama 14 hari ke depan ini hasil pemeriksaannya memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana pemilu, maka ancaman sanksinya ya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersebut,” ungkap Yana.

Herman menegaskan, jauh-jauh hari telah mengedarkan surat ke seluruh jajarannya perihal netralitas ASN di pemilu tahun ini.

“Saya sangat prihatin. Padahal saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk para ASN ini. Taati, laksanakan,” kata Herman, Selasa (13/2/2024).

Herman menegaskan, kejadian itu bukan di lingkungan kantor, namun di rumah sehingga tidak mau mengomentari kaitan ancaman sanksi terhadap oknum ASN tersebut

“Itu informasinya di rumah, itu kan bisa saja, apa namanya. Tapi, nanti kita serahkan lah ke penyidik, kita kan praduga tak bersalah. Bukan di kantor, bukan di mana-mana, ini di rumah,” ujar Herman.

Terpisah, Ketua KPU Cianjur Moch. Ridwan menyayangkan kejadian tersebut, karena telah menciderai nilai demokrasi.

Ridwan menyerahkan sepenuhnya penanganan pelanggaran pidana pemilu itu kepada Bawaslu selaku pihak yang berwenang.

"Sangat menyayangkan ya. Praktik politik uang tentunya tidak boleh, sangat dilarang," kata Ridwan, Selasa (13/2/2024).

Ridwan berharap, kejadian ini yang pertama dan terakhir supaya proses demokratisasi berjalan sesuai harapan di Pemilu 2024.

"Lagipula masyarakat sekarang sudah lebih cerdas dalam menyalurkan hak politiknya," ujar Ridwan.

Menurut Lolly, pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling menonjol.

“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly, Rabu (14/2/2024) petang.

Saat ditanya indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi atau dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly tidak bisa memastikannya karena perlu kajian mendalam.

Kendati demikian, dia berpendapat, pelanggaran netralitas ASN ini bisa terjadi semata atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.

“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya, kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana."

“Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak,” ungkap Lolly.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/15/102932878/5-fakta-soal-dugaan-politik-uang-yang-libatkan-asn-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke