Salin Artikel

Kena Sanksi, 11 Pendaki Ilegal Masuk "Blacklist" TNGGP Selama 5 Tahun

Sebelumnya, CCTV merekam keberadaan mereka yang sedang berkemah di area sabana Suryakencana sejak Minggu (18/2/2024).

Kepala Balai Besar TNGGP Sapto Aji Prabowo menegaskan, para pelanggar ini telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pendakian.

“Di-blacklist selama lima tahun dan (datanya) diteruskan ke semua pengelola taman nasional untuk mendapatkan sanksi yang sama.”

Demikian kata Sapto kepada Kompas.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/2/2024).

Disebutkan, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango masih ditutup hingga sebulan ke depan atau sampai 31 Maret 2024.

Sapto pun meminta masyarakat untuk tidak melakukan pendakian selama rentang waktu tersebut. TNGGP tidak akan menoleransi setiap aktivitas pendakian ilegal di sana.

Selain sanksi administrasi, ditegaskan Sapto, apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terkait konservasi, juga akan dikenai sanksi pidana.

“Sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya lima tahun dan denda Rp 100 juta," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, patroli terus digiatkan di setiap jalur dan area konservasi guna mencegah upaya pendakian ilegal dan bentuk pelanggaran lainnya.

“Kita juga punya CCTV di semua jalur pendakian dan lokasi-lokasi lainnya sehingga aktivitas apa pun akan terpantau,” ucap dia.

Sapto meminta dukungan dan kesadaran masyarakat terkait penutupan pendakian selama tiga bulan ini.

“Karena ini sangat penting bagi keberlangsungan flora dan fauna yang ada, untuk pemulihan ekosistem,” ujar Sapto.

Selain itu, penutupan jalur pendakian ini, juga atas pertimbangan kondisi cuaca. “Saat ini kan sedang ekstrem, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/20/121248178/kena-sanksi-11-pendaki-ilegal-masuk-blacklist-tnggp-selama-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke