Salin Artikel

Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Dadang Darajat dibawa ke meja hijau karena ikut mengampanyekan calon legislatif dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam persidangan Selasa (20/2/2024) ini, para pendukung terdakwa maupun pihak pelapor sudah memenuhi ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, sidang baru dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sidang dimulai tepat waktu, namun Hakim Eka Ratnawidiastuti sempat menjatuhkan skorsing beberapa kali, lantaran penasihat hukum terdakwa yang masih belum hadir.

Dalam sidang itu, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tersebut dapat menguntungkan saudari Hj. Tiara Putri Julizar sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan Jawa Barat II nomor urut 3," ujar Arianto.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga terbukti mengajak audiens yakni Ketua RT dan RW yang hadir pada kegiatan tersebut, untuk mendukung, memilih, dan mencoblos caleg atas nama Tiara Putri Julizar.

"Terdakwa terbukti memanfaatkan kegiatan pembagian rutin insentif per tiga bulan (penyerahan honorarium) untuk Ketua RT dan Ketua RW Desa Majasetra, untuk mengampanyekan caleg atas nama Tiara Putri Julizar."

"Oleh karenanya dapat meningkatnya dukungan suara untuk Tiara Putri Julizar," lanjut Arianto.

Terdakwa dituntut dan diancam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap JPU.

Usai membacakan dakwaan, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan eksepsi, namun terdakwa menolak.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi, baik dari pelapor dan terdakwa.

Pihak pelapor menyiapkan enam saksi dan dua saksi ahli, sedangkan terdakwa hanya menyiapkan dua orang saksi.

Sebelumnya sidang perdana terhadap Dadang Darajat dimulai pada Senin (19/2/2024) kemarin.

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran terdakwa meminta didampingi oleh penasihat hukumnya.

Tak hanya itu, sidang perdana kasus tersebut berakhir ricuh. Kedua belah pihak terlibat perkelahian di luar gedung PN Bale Bandung, hingga menyebabkan pihak pelapor terluka.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/20/124918778/kades-majasetra-yang-ikut-kampanyekan-caleg-nasdem-didakwa-1-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke