Salin Artikel

Kepala Lapas Sukamiskin Akui Terpidana Mardani H Maming Keluar Lapas

Dalam video yang beredar, mantan Bupati Tanah Bumbu itu terlihat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin hendak pergi ke menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink.

Menurut Wachid, Mardani H Maming keluar Lapas Sukamiskin untuk mengurus keperluan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Memang benar tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," ujar Wachid, Selasa (20/2/2024).

Wachid lalu menyebut, Mardani H Maming telah mendapat persetujuan untuk keperluannya tersebut berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Juga ada surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan menghadirkan sidang perkara tipikor.

Sidang digelar pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.

Wachid pun membantah, keluarnya Mardani H Maming tanpa ada pengawalan ketat dari petugas. Dia bahkan menyebut, terpidana korupsi itu dikawal oleh petugas Lapas dan kepolisian.

"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2/2024) pagi."

"Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat," kata dia.

"Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," tambah Wachid.

Wachid menegaskan, usai persidangan di Banjarmasin, Mardani H Maming langsung dikembalikan ke selnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," tegas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/20/125759678/kepala-lapas-sukamiskin-akui-terpidana-mardani-h-maming-keluar-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke