Salin Artikel

Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang P21, Kapan Disidangkan?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya memberikan penjelasannya, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan, tersangka dan barang bukti tahap II telah diserahkan di Kejaksaan Negeri Subang pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.

Tersangka Yosep ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Subang.

Sedangkan, tersangka Danu ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Jabar. Keduanya ditahan sejak 6 Februari 2024.

Namun, ketika disinggung soal kapan kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu ini akan disidangkan, Nur menyebut, JPU masih menyiapkan surat dakwaan dan hal-hal administratif.

"Tim JPU masih mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi lain yang berhubungan dengan pelimpahan perkara ke PN. Nanti saya infokan kalo sudah ada pelimpahan ke PN," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima berkas, baru dua berkas yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yakni berkas tersangka Yosep Hidayah dan M. Ramdanu, tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/20/132309678/berkas-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-p21-kapan-disidangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke