Salin Artikel

3 Petugas KPPS di Karawang Meninggal, Diduga Kelelahan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Mari Fitriana mengatakan, petugas KPPS yang meninggal itu di antaranya dari Kecamatan Telagasari, Kutawaluya, dan Tirtamulya.

Mereka meninggal diduga karena kelelahan usai menjalankan tugas dalam Pemilu 2024.

"Ada tiga anggota KPPS kami yang gugur usai bertugas," kata Mari di Kantor KPU Karawang, Selasa (20/2/2024).

Mari memastikan petugas KPPS yang meninggal dunia akan diberikan santunan.

Hal ini berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 bahwa anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan.

Santunan mulai Rp 36 juta untuk meninggal dunia, Rp 30,8 juta untuk cacat permanen, luka berat mendapat Rp 16,5 juta, luka sedang mendapat santunan Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Santunan ini maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, berikut bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta," kata Mari.

Salah satu yang meninggal dunia yakni Aam Ruhyat, petugas KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana mengungkapkan, Aam meninggal dunia pada 17 Februari 2024.

"Jadi kalau menurut saya, ini tidak bisa diukur setiap yang meninggal pascapemungutan suara itu dianggap atau diduga kelelahan. Karena kalau memang mau diuji secara forensik, secara komprehensif," kata Ikmal.

Meski begitu, kata Ikmal, ketika ada badan adhooc yang meninggal dunia atau kecelakaan kerja, KPU Karawang berkewajiban melaporkan secara berjenjang ke KPU RI.

"Untuk kemudian ditindaklanjuti apakah ada alokasi santunan atau tidak dari KPU RI. Karena kita juga lembaga vertikal, yang artinya semua berdasarkan pada alokasi secara terpusat lewat KPU RI," kata Ikmal.


Kepada petugas penyelenggara pemilu yang saat ini masih bekerja, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yqng saat ini masih bekerja melakukan pleno perhitungan suara untuk menjaga ritme kerja yang menjaga kesehatan.

"Kita selalu mewanti-wanti untuk selalu menjaga kesehatan, menjaga ritme kerja, jangan dipaksakan kalau memang sudah benar benar lelah," katanya.

Sejak awal, ujar Ikmal, KPU Karawang telah melakukan upaya pencegahan seperti saat perekrutan KPPS menyertakan ketentuan sehat secara kasmani dan rohani.

"Tidak memiliki penyakit komorbid, artinya mereka yang punya penyakit berat itu disarankan tidak ikut dalam proses seleksi," ujarnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/20/154517978/3-petugas-kpps-di-karawang-meninggal-diduga-kelelahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke