Salin Artikel

Polisi Tangkap Remaja Pembuang Bayi di Purwakarta

Kepala Kepolisian Resor Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, mendapat informasi penemuan jasad bayi tersebut terbungkus kain sprai dalam sebuah tas ransel hitam.

"Usai laporan tersebut Satreskrim Polres Purwakarta dibantu Polsek Sukatani pelaku penyelidikan dengan memeriksa sejumlah warga di wilayah tersebut. Berdasarkan penyelidikan terhadap anggota kami menemukan petunjuk bahwa bada seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar lokasi mayat bayi ditemukan," ucap Edwar saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2/2024). 

Kepada polisi, VV mengaku melahirkan bayi itu pada 11 Januari 2024.

Proses melahirkan dilakukan tanpa bantuan bidan. VV melahirkan seorang diri di kamar tanpa sepengetahuan keluarga. 

"Ibu bayi ini bersalin sendiri di kamar rumahnya. Pelaku menyembunyikan kehamilannya kepada keluarga. Jadi saat proses persalinan gak ada keluarga yang mengetahui," kata Edwar. 

VV yang berstatus lajang pun bingung usai melahirkan. Ia kemudian memutuskan untuk membuang bayi yang ia lahirkan.

Karena panik, VV membungkus bayinya dengan seprai agar tidak menangis secara terus menerus.

"Lalu pelaku memasukan bayi tersebut ke dalam tas hitam dan disimpan di belakang rumah warga," ujar Edwar. 

Selain menangkap VV di rumahnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah tas hitam, satu buah gumpalan tisu, dan sepotong kain samping bercorak batik. 

"Pelaku melakukan aksinya sendirian jadi kami belum menemukan pelaku lain. Belum ada peran atau ajakan terhadap pelaku lain," ujar Edwar. 

Atas perbuatannya, VV dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/20/193820078/polisi-tangkap-remaja-pembuang-bayi-di-purwakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke