Salin Artikel

1.400 TPS Gelar PSU, Ketua Bawaslu RI Angkat Bicara

"PSU sekarang catatan kami ada 1.400 seluruh Indonesia," kata Bagja saat memantau jalannya PSU di TPS 01 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Rabu (21/2/2024).

Bagja mengatakan, penyebab dilakukan PSU di 1.400 TPS itu karena ditemukan adanya kesalahan teknis petugas maupun dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Temuan itu, antara lain, adanya pemilih yang memilih diluar domisili, ada surat suara tidak ditandatangani, kemudian ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

"Ada pemilih yang memilih tidak berdomisili tidak di daerah bersangkutan, kemudian ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, ada pemilih lebih dari satu kali mencoblos, itu yang terjadi," ujar dia.

Ke depan, lanjut Bagja, adanya faktor kelalaian menjadi bahan evaluasi -baik untuk kelalaian petugas KPPS maupun pengawas TPS.

"Bimtek (bimbingan teknis) KPU dan kita harus lebih baik lagi, karena ini seharusnya bisa diantisipasi dari awal," kata Bagja.

Sementara itu, Ketua KPU Banten M Ihsan mengatakan, berdasarkan catatannya, terdapat lima TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupate/Kota untuk menggelar PSU.

Lima TPS itu yakni di Kota Serang empat TPS dan satu TPS di Kabupaten Lebak.

Empat TPS di Kota Serang yakni di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dikarenakan terdapat pemilih yang tidak ber KTP elektronik/surat keterangan, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Kemudian di TPS 01 Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Cipocok Jaya, PSU digelar karena berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak disusun menurut tata cara yang ditetapkan Perundang-undangan.

Selanjutnya di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, PSU digelar karena terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali dan,

Lalu, di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, PSU digelar juga karena berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak disusun menurut tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.

Sedangkan di Kabupaten Lebak, PSU di TPS 010 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, digelar karena pengguna hak pilih tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki formulir pindah memilih.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/21/141658678/1400-tps-gelar-psu-ketua-bawaslu-ri-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke