Salin Artikel

Polisi Bekuk 7 Anggota Sindikat Curanmor Lampung-Karawang

Polisi menangkap tujuh tersangka yakni, Ar (pemetik), Js (pemetik) -warga Lampung, serta Abs (joki), T (joki), C (joki), Al (penadah), D (penadah) -warga Karawang.

Sindikat curanmor ini diringkus setelah polisi mengantongi lima laporan di beberapa wilayah berbeda di wilayah Karawang dan Cimahi pada periode 18-21 Februari 2024.

"Pelaku ini masuk ke garasi milik korban dan atau parkiran umum, kemudian mencongkel kunci sepeda motor menggunakan kunci pas rakitan yang disambung dengan mata kunci."

Demikian penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (23/2/2024).

Pelaku yang berperan sebagai "pemetik" kemudian menyerahkan kendaraan curiannya kepada para pelaku yang berperan sebagai "joki"

"Joki" kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga Rp 4 juta setiap unitnya.

Saat penangkapan, beberapa orang pelaku juga ditembak di kaki. Polisi juga menyita berbagai barang bukti termasuk enam kendaraan hasil curian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana.

"Dan bagi penadah kendaraan tersebut dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun" tutup dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/23/152841878/polisi-bekuk-7-anggota-sindikat-curanmor-lampung-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke