Salin Artikel

Curi 13 Motor Ojol Dalam Setahun, Pria di Sukabumi Ditangkap

KOMPAS.com - Seorang pencuri motor ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.

Pelaku berinisial NS alias K (35) telah mencuri 13 sepeda motor dalam setahun terakhir. Korbannya adalah pengendara ojek online (ojol).

Polisi meringkus NS di wilayah Kecamatan Ciatamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (19/2/2024), saat hendak beraksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga pencurian dilakukan pelaku di Kota Sukabumi Kota, sedangkan sepuluh lainnya dilakukan di Kabupaten Sukabumi.

Ari menuturkan, pelaku bermodus memesan ojek melalui aplikasi. Di tengah perjalanan, pelaku mengelabui korban dengan melakukan bujuk rayu.

"Seteleh dipesan, di tengah jalan dia mengubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” ujarnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

"Lalu di tengah perjalanan, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menjadi penumpangnya (pelaku menjadi pengemudi dan korban menjadi penumpang), saat itulah pelaku membawa kabur motor korban," imbuhnya.

Tak hanya NS, penadah tersebut juga diringkus polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu STNK sepeda motor, satu lembar keterangan leasing, dan 13 motor.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pencuri Motor Spesialis Ojek Online di Sukabumi Diringkus Polisi, Sudah Embat 13 Motor

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/24/130907378/curi-13-motor-ojol-dalam-setahun-pria-di-sukabumi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke