Salin Artikel

Kabel yang Tewaskan Pengendara Sepeda Motor di Bandung Bukan Milik PLN

Hal tersebut diungkapkan Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jabar Dindin Mulyadin saat dihubungi Senin (26/2/2024).

"Berdasarkan pengecekan petugas di lapangan kemarin malam, kabel tersebut bukan milik PLN," ucap Didin dalam pesan singkatnya.

Didin menjelaskan bahwa kabel milik PLN terdiri dari tegangan menengah 20.000 volt tiga kabel (R,S, dan T) tegangan rendah 380 volt 4 kabel (R,S,T dan N), dan sabungan rumah 220 volt dua kabel (1 fasa dan netral).

Kabel 380 volt dan 220 volt dibuat melilit atau dipilin agar lebih rapi dan juga memudahkan dalam kontruksi.

"Kalau kabel PLN dipilin," katanya

Diberitakan sebelumnya, pengendara yang diketahui bernama Dodih (60) meninggal usai lehernya tersangkut kabel di Jalan Peta, Kota Bandung.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bandung AKP Arif Saepul Haris menjelaskan bahwa perisitiwa itu terjadi di perempatan Jalan Peta-Jalan Kopo, Kota Bandung.

Korban yang tengah mengendarai sepeda motor bernomor polisi D 2069 GM jenis Yamaha Jupiter itu melaju dari Jalan Peta.


Saat melaju dari arah timur ke barat, leher korban terjerat kabel yang membentang turun menghalangi jalan.

"Korban meninggal di lokasi kejadian dan langsung dibawa ke RSHS Bandung," ucap Arif melalui pesan singkatnya, Senin (26/2/2024).

Kasus ini masih ditangani polisi. Arif mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor Bojongloa Kidul Ari Purwantoro mengatakan kabel yang menjuntai tersebut menjerat korban hingga terjatuh. Korban pun meninggal dunia di lokasi.

"Korban tersangkut kabel ke bagian leher sehingga terjatuh," katanya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/26/123133378/kabel-yang-tewaskan-pengendara-sepeda-motor-di-bandung-bukan-milik-pln

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke