Salin Artikel

Lewat Batas Izin Tinggal, 4 Warga Timor Leste di Kota Bandung Leste Dideportasi

Sebelum di deportasi, empat warga negara asing ini untuk sementara waktu ditahan di ruang detensi imigrasi kelas I Bandung.

"Keempat orang tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal kepada petugas yang melakukan pengawasan keimigrasian. Kita dapatkan izin tinggal mereka sudah habis sejak 60 hari lalu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin (26/2/2024).

Agung menjelaskan, empat orang tersebut sudah tinggal di Kota Bandung selama enam tahun. Mereka menjalani pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

Setelah selesai menjalani pendidikan, Agung mengatakan mereka tidak langsung pulang ke Timor Leste dan memilih tetap tinggal di Kota Bandung.

"Selama ini mereka hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarga di Timor Leste, " ujar Agung.

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus pelanggaran pidana keimigrasian yang dilakukan empat pemuda tersebut berawal dari laporan warga sekitar kontrakan dan kost yang mereka tinggali.

Merespons hal itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan keempat warga negara Timor Leste tersebut di dua lokasi tempat tinggal mereka yakni di Jalan Cikutra dan Tiran Dalam Kota Bandung.


Kasus tersebut telah inkrah melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada 23 Februari 2024.

Keempat orang tersebut dimyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal dengan menjatuhkan denda.

"Jadi mereka membayar denda sebesar Rp. 3.000.000. Denda disetor ke kas negara melalui kejaksaan negeri Bandung," jelasnya.

Agung mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat terhadap dugaan-dugaan adanya pelanggaran hukum keimigrasian.

Dia pun meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke petugas keamanan atau kantor imigrasi jika menemukan adanya perilaku warga asing yang diduga melanggar hukum.

"Semua harus meningkatkan kewaspadaan baik WNA yang tinggal di rumah atau kontrakan harus sama-sama diawasi. Semua harus lebih sadar dengan keberadaan mereka," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/27/061155478/lewat-batas-izin-tinggal-4-warga-timor-leste-di-kota-bandung-leste

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke