Salin Artikel

Tipu Korbannya Hingga Miliaran, "Broker" Properti di Bandung Ditangkap

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 24 Februari 2022, di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

Pelaku menawarkan atau menjual kavling tanah dan bangunan kepada korban di daerah Budi Indah, Cidadap, Kota Bandung.

"Menjual 1 kavling Rp 1,3 M, dengan meyakinkan bahwa nanti semua perizinan pembangunan dan surat-surat semuanya selesai," kata Budi saat rilis di Mapolresta Bandung, Selasa (27/2/2024).

Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya terjadi transaksi.

"Tapi setelah uang diserahkan, bangunan dan rumah tersebut tidak selesai," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Dan memang benar bangunan tersebut tidak selesai karena disegel oleh pihak Dinas Cipta Karya dan Distaru, dengan alasan tidak memiliki izin membangun, IMB," tuturnya.

Menurut Budi, akibat tindakan pelaku, korban menderita kerugian Rp 1 miliar. Polisi kemudian menyita salinan pengikat jual beli, salinan pembangunan, denah pembangunan, rekening koran, dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, korban Engelbert mengaku telah membeli tanah kavling beserta rumah dengan luas bangunan 120 meter persegi seharga Rp 1 miliar secara tunai. 

Menurutnya, rumah dan tanah yang dijanjikan pelaku belum tuntas dibangun 100 persen.

Namun lokasi pembangunan rumah tersebut malah disegel Dinas Cipta Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, karena pembangunannya menyalahi regulasi dan tidak memiliki akses jalan.

"Saya membeli tanah dan bangunan dari pelaku dua tahun lalu. Tetapi hingga kini, pembangunan rumah belum tuntas," pungkas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/27/192810578/tipu-korbannya-hingga-miliaran-broker-properti-di-bandung-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke