Salin Artikel

Calon Suami Masuk Bui, Pasangan Kekasih Akad Nikah di Kantor Polisi

Pasalnya, sang pria berinisial A (21) harus mendekam di bui setelah ditangkap polisi terkait kasus narkoba, hanya lima hari menjelang rencana akad nikah.

A diduga terlibat peredaran obat keras terbatas dengan barang bukti sekitar 500 butir.

Momen pernikahan ini pun menjadi terasa berbeda dari acara serupa lainnya.

Tentu, pasangan ini tak dapat melaksanakan ijab qobul dan resepsi dengan dihadiri para tamu undangan, seperti yang mereka rencanakan.

Keduanya malah melangsungkan pernikahan dan membaca janji suci di Masjid Adz-Dzikra Polres Cirebon Kota.

Wakil Kepala Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputra, menyampaikan, pernikahan bagi tahanan merupakan upaya Polri memfasilitasi permohonan pihak keluarga.

Menurut Rizky, rencana pasangan ini untuk menikah hari ini telah disiapkan jauh-jauh hari, sehingga petugas perlu berempati, dan memberi fasilitas serta kesempatan. 

"Kami mendapatkan permohonan dari keluarga tersangka narkotika yang sedang ditahan di Mapolres Cirebon Kota."

"Permohonan itu melaksanakan ijab qobul sesuai rencana yang mereka persiapkan," kata Rizky di lokasi.

Maka, petugas KUA, saksi, dan pihak keluarga dari kedua mempelai, melaksanakan pernikahan di dalam lingkup kantor polisi.

Proses pengamanan pun dilekatkan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Rizky menyebut momen akad nikah yang dilakukan di lingkungan Polres Cirebon Kota pada Selasa siang ini merupakan kali pertama di tahun 2024.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Ma'ruf Murdiyanto, menyampaikan, A melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, A juga adalah salah satu buronan kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan juga DPO kita. Dengan barang bukti cukup banyak, ancamannya mungkin di atas lima tahun," kata Ma'ruf.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/27/210050678/calon-suami-masuk-bui-pasangan-kekasih-akad-nikah-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke