Salin Artikel

Cabuli Murid, Oknum Guru di Cianjur Ditangkap

Korban merupakan murid laki-laki berusia 10 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, Ho ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid yang menjadi korban.

Selain itu, juga turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Pelaku kita amankan saat berada di sekolahnya di daerah Cimacan, Cipanas, kemarin,” kata Tono kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Kamis (29/2/2024).

Disebutkan, oknum guru tersebut sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur.

“Dari hasil pemeriksaan, statusnya sudah kita naikkan atau tetapkan tersangka,” ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih mendalami kasus ini karena berpotensi ada korban lain.

“Sejauh ini, yang membuat laporan baru satu orang, ya,” ucapnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/29/093959778/cabuli-murid-oknum-guru-di-cianjur-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke