Salin Artikel

Pleno Rekapitulasi KPU Kuningan Didemo Warga, Sempat Skors Tata Tertib

KUNINGAN, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menolak pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (29/2/2024).

Mereka menuntut proses rekapitulasi ditunda sementara, dan mendahulukan penyelesaian beberapa dugaan pelanggaran pemilu.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Raya Sangkanurip, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, ini mengundang perhatian warga. Mereka berorasi di depan gedung hotel yang dijadikan tempat penghitungan perolehan suara.

Dalam orasinya, peserta aksi atas nama Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap) mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kuningan sebaiknya menunda sementara proses pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten.

"Tolong dengarkan aspirasi kami, Pak. KPU dan Bawaslu dari komisioner, kami meminta pleno penghitungan suara ini ditunda, ditunda secepatnya, tolong," kata Dadang dalam orasinya.

Tuntutan ini, sambung Dadang, didasari banyaknya pelanggaran pemilu yang sedang ditangani Bawaslu. Dadang ingin pelanggaran itu didahulukan diselesaikan sebelum melangkah pada proses pleno.

Beberapa di antaranya, soal dugaan pelanggaran serangan fajar, kehilangan C Hasil TPS 04 Ciporang, dan pelanggaran lainnya.

Dia menilai, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada pemilu 2024 ini, menunjukkan pelaksanaan pemilu tidak berjalan baik.

Aksi ini ditanggapi sejumlah anggota KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Polres Kuningan juga menyiagakan sejumlah personel selama proses rekapitulasi berlangsung.

Usai pertemuan, Dadang menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU. Dadang bahkan mengancam akan melakukan aksi yang lebih banyak lagi agar dugaan dugaan pelanggaran dapat didahulukan.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan rapat pleno rekapitulasi sempat diskorsing selama lima menit. Namun, skorsing waktu itu bukan karena unjuk rasa, tapi pemberian dokumen tata tertib untuk seluruh peserta pleno.

Unjuk rasa yang dilakukan beberapa pihak, tidak menggangu proses dan berjalannya rekapitulasi KPU.

"Teman-teman juga dengar, saya skorsing lima menit untuk pembagian tata tertib rekapitulasi. Bukan karena unjuk rasa, tidak ada, tidak ada gangguan dari unjuk rasa," ungkap Asep saat ditanya Kompas.com di sesi skorsing.

Asep menjelaskan, KPU harus menjalankan amanat Undang-Undang yang sudah menetapkan jadwal pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Hal ini tidak akan berubah karena ada unjuk rasa atau hal lain, kecuali hal-hal kedaruratan.

Pihaknya juga menghargai aspirasi tiap warga untuk berunjuk rasa. Bahkan salah satu komisioner, sudah menemui dan menerima aspirasi tersebut.

Berdasarkan jadwal, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Kuningan berlangsung empat hari dari  29 Februari hingga 3 Maret 2024. KPU Kabupaten Kuningan akan merekap perolehan suara dari 32 kecamatan.

"Itu sudah siap semua, total ada 32 kecamatan, dan hari ini ada 9 kecamatan dimulai dari Cilebak," tambah Asep.

Senada dengan Asep, Firman Rahman, menyebut proses pleno rekapitulasi penghitungan suara harus terus berjalan karena sudah diatur dalam UU. Adapun dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh peserta aksi, masih dalam proses penanganan.

Rekapitulasi dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu bisa berjalan beriringan, bukan malah menunda apalagi membatalkan satu agenda dengan agenda lain.

"Itu tidak jadi kendala lah. Proses ini harus terus berjalan. Kita juga dikejar waktu ya. Yang penting yang jadi harapan semua warga, dapat terpenuhi," kata Firman saat ditanya Kompas.com di lokasi.

Firman mengakui, saat ini Bawaslu tengah menangani proses dugaan pelanggaran, antara lain adanya tim sukses yang melakukan serangan fajar atau money politic, dokumen C hasil yang tidak ditemukan, dan lainnya.

"Kalau proses penanganan pelanggaran masih terus berjalan, pelanggaran hukum, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran etika masih berjalan. Ini bisa berjalan berbarengan dengan rekapitulasi tidak dihentikan," tambah Firman.

Meski demikian, Bawaslu menghormati aspirasi tiap warga sebagaimana dijamin dalam undang undang yang berlaku.

https://bandung.kompas.com/read/2024/02/29/144530778/pleno-rekapitulasi-kpu-kuningan-didemo-warga-sempat-skors-tata-tertib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke