Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Indriana, Dihabisi di Bogor, Jasadnya 3 Hari Dibawa Jakarta-Banjar

Devara dan Didot merupakan otak pembunuhan. Sementara Reza merupakan eksekutor. Diketahui ketiga pelaku dan korban merupakan teman. 

Pembunuhan dilakukan karena Devara mengetahui Didot yang merupakan kekasihnya, juga menjalin hubungan dengan Indriana.

Devara meminta Didot menghabisi nyawa Indriana. Didot mau dan mengajak Reza melakukan pembunuhan tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, Didot dan Reza pura-pura mengajak Indriana pergi jalan-jalan dari Jakarta ke Sentul, Bogor, menggunakan mobil Avanza yang disewa, Selasa (20/2/2024).

Ketika tiba di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Reza menjerat leher Indriana dengan ikat pinggang selama 15 menit sampai korban tewas.

"Mereka semua melakukan ini secara terencana, kemudian mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, usai olah TKP di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar, Jumat (1/3/2024).

Setelah melakukan aksi keji itu, Didot dan Reza berangkat ke Jakarta menjemput Devara sambil membawa jasad korban.

Keesokannya atau pada Rabu (21/2/2024) sekitar jam 12.30 WIB, para pelaku membawa jasad korban menuju Pangandaran melalui Tol Cipali Cirebon.

Sesampainya di Kuningan, mobil tersebut rusak dan akhirnya ditowing atau diangkut ke bengkel.

Selama di dalam mobil, mulut korban ditutup masker seolah-olah terlihat tidur.

"Selama di mobil, korban itu didudukkan di jok belakang, ditutup dengan masker yang seolah-olah dia tidur. Di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat tempat tidur," ungkapnya.

Pada Jumat (23/2/2024) sekitar jam 02.00 WIB, Didot dan Devara mengeluarkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke jurang di belakang Tugu Gajah Kota Banjar. Jasad korban ditutup dengan selimut.

Para pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, para pelaku kembali ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/03/124226878/kronologi-pembunuhan-indriana-dihabisi-di-bogor-jasadnya-3-hari-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke