Salin Artikel

Diduga Manipulasi Jumlah Suara, Anggota PPK di Karawang Dinonaktifkan

Ketua Divisi (Kadiv) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan, satu anggota PPK Lemahabang dari divisi operator data pemilih (ODP) dinonaktifkan karena diduga secara sengaja merubah data C-Hasil Plano.

Ikmal mengatakan, dugaaan kecurangan itu terungkap berawal dari surat Bawaslu Karawang bernomor 006/PM.00.02/K.JB/2/2024 yang berisi saran pencermatan kembali hasil Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Lemahabang.

Dalam surat itu, Bawaslu Karawang menyarankan KPU melakukan pencermatan data di lima desa di Lemahabang.

"Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan). Kemudian 1 Maret Bawaslu menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, makanya kita panggil ulang. Dan di klarifikasi kedua itu baru ada pengakuan, salah seorang PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya," kata Ikmal melalui sambungan telepon, Minggu (3/3/2024).

Untuk itu, kata Ikmal, KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan PPK tersebut yang dituangkan dalam SK nomor 1208 tahun 2024. Anggota PPK itu juga wajib menjalani sidang pemeriksaan etik.

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi membenarkan adanya rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang.

"Betul kita memang menyampaikan rekomendasi agar dilakukan pencermatan di lima desa," kata Engkus.

Terkait penonaktifan anggota PPK Lemahabang itu, menurut Engkus, itu merupakan kewenangan pihak KPU Karawang.

"(Penonaktifan) itu ranah internal KPU, kita tidak ikut campur," ujar Engkus.

Sebelumnya, KPU Karawang juga telah menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya menyusul adanya polemik saat proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/04/113327478/diduga-manipulasi-jumlah-suara-anggota-ppk-di-karawang-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke