Salin Artikel

Devara Pura-pura Jadi Ojol Antar Sate ke Rumah Orangtua Indriana Usai Korban Dibunuh

Sate itu dikirim enam hari setelah Indriana dieksekusi di Sentul, Bogor, Jawa Barat. 

Kepada orangtua Indriana, Devara menyebut makanan itu berasal dari Indriana.

"DA menyuruh DP ke rumah korban dengan mengantar makanan berpura-pura sebagai Shopee Food untuk memastikan ibu korban tak panik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules A Abast, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).

Ketua RT 06/RW 14 Cipinang Besar Utara, Eko Sudiyanto, mengatakan, dari keterangan keluarga, paket makanan berupa sate itu diantarkan oleh ojek online ke rumah kontrakan atas nama Indriana.

"Dikiriman makan, sate oleh seorang wanita (driver ojol). Itu sebelum polisi datang, karena polisi datang Selasa pagi jam 07.00 WIB," kata Eko, Minggu (3/3/2024), dikutip dari Tribun.

Tak berselang lama, ibu korban menerima pesan chat yang dikirim dari ponsel Indriana. Pesan tersebut menanyakan soal sate yang sudah dikirimkan.

Pesan yang dikirim dari nomor Indriana itu menanyakan apakah rasa satenya enak. Namun, karena sudah malam, sate tersebut akhirnya tak dimakan.

"Pas kiriman sate, ada pesan WhatsApp dari nomor almarhumah. Isinya 'enak enggak, Bu? Coba dimakan'. Tapi karena waktu itu sudah malam, satenya enggak dimakan," ujar Eko.

Sebelumnya diberitakan, Indriana dibunuh oleh tiga temannya, Devara, Didot, dan Reza. Diketahui Devara merupakan otak pembunuhan.

Devara cemburu setelah mengetahui kekasihnya, Didot, ternyata juga menjalin hubungan dengan Indriana.

Devara meminta Didot menghabisi Indriana dan disanggupi oleh Didot yang kemudian mengajak Reza.

Indriana diajak Didot dan Reza naik mobil ke Sentul, Bogor, pada 20 Februari 2024.

Sesampainya di lokasi, leher Indriana dijerat hingga korban tewas. Pada 23 Februari, jenazah Indriana dibuang ke jurang di Kota Banjar, Jawa Barat. Jasad korban ditemukan pada 25 Februari 2024.

Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338, dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Kontributor Bandung Agie Permadi)

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/05/100323578/devara-pura-pura-jadi-ojol-antar-sate-ke-rumah-orangtua-indriana-usai-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke