Salin Artikel

Sidang Bawaslu Putuskan 5 PPK di Bandung Barat Terbukti Geser Jumlah Suara

Putusan itu diketuk melalui sidang yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat atas dugaan kasus penggeseran suara salah satu partai politik dan caleg DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Jabar II.

Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, pada sidang itu terbukti ada pergeseran jumlah suara dari partai ke suara salah satu caleg.

"Keputusannya betul bisa dibuktikan di persidangan, bahwa pergeseran (jumlah suara) itu ada. Ketika hasil pleno di kecamatan ternyata fakta persidangan PPK itu, hasil di Sirekap belum terkunci," ungkap Riza saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang, Rabu (6/4/2024).

Selama persidangan, dokumen dari terlapor dan pelapor dibandingkan dan diuji keasliannya. Dari perbandingan dokumen tersebut, terbukti ada perbedaan jumlah suara.

"Makannya kita kaget ketika disandingkan dengan C1 hasil (ada perbedaan). Jumlah suara yang bergeser paling banyak itu di Padalarang," kata Riza.

Lima PPK yang terbukti melakukan pelanggaran itu dijatuhi sanksi administratif.

Mereka diberi waktu untuk memperbaiki ketidaksesuaian perolehan suara dalam formulir C hasil dengan D untuk salah satu partai.

"Terkait sengketa pelanggaran administrasi yang dilaporkan sudah diputus. Ada pelanggaran administrasi. Kami meminta untuk mengembalikan suara sesuai dengan c hasil, harus dibereskan dua hari," sebut Riza.

Meski sudah terbukti bersalah, Riza menyatakan belum bisa menarik kesimpulan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Bawaslu harus mengkaji lebih dalam terkait kasus pergeseran jumlah suara yang dilakukan PPK.

"Kita akan kaji unsur apakah ada unsur kesengajaan karena untuk hal tersebut tidak bisa sporsdis, kita akan lihat dulu. Bisa pidana pemilu, bisa etik di KPU," jelas Riza.

Diberitakan sebelumnya, enam PPK dilaporkan ke Bawaslu KBB atas dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggeseran jumlah suara dari partai politik ke salah satu caleg DPR RI dapil Jabar II.

Dugaan pelanggaran itu terjadi di 352 TPS yang tersebar di wilayah kerja enam PPK. Enam PPK yang dilaporkan itu di antaranya kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cipeundeuy dan Cikalongwetan.

Berdasarkan hasil persidangan, PPK Parongpong tidak terbukti melakukan pelanggaran lantaran sudah melakukan perbaikan ketidaksesuaian jumlah suara tersebut dalam rapat pleno tingkat KPU Bandung Barat kemarin.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/06/204848378/sidang-bawaslu-putuskan-5-ppk-di-bandung-barat-terbukti-geser-jumlah-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke