Salin Artikel

Gunakan Pestisida Palsu, Petani di Bandung Gagal Panen, 2 Penjual Ditangkap

BANDUNG, KOMPAS.com - DK (21), AM (48), penjual obat pembasmi hama atau pestisida palsu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kedua pelaku memalsukan pestisida merek SYNGENTA. Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pestisida palsu itu dijual secara online.

Adapun para petani yang akan membeli pestisida palsu tersebut secara langsung kerap melakukan transaksi di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Betul dijualnya secara online, tapi bisa juga dibeli secara langsung, ini jelas merugikan petani dan pemilik asli merek tersebut," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (6/3/2024).

Kasus tersebut terungkap usai para petani mengeluhkan gagal panen akibat diserang hama. Padahal mereka sudah menggunakan pestisida merek Syngenta.

"Informasi dari para petani yang menggunakan seperti yang kami sampaikan bahwa obat-obat yang dibelinya ini tidak menjadi manfaat sebagai pembasmi hama. Sehingga tetap saja hasil pertanian itu dirusak oleh hama yang ada," ujarnya.

Saat ini, jajaran Satreskrim tengah menyelidiki kasus pestisida palsu tersebut.

"Ini kita masih dalam penelusuran, sementara masih belum memberikan jawaban yang pasti dari para tersangka, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens, dan ini bisa mengganggu stabilitas pangan yang ideal," ungkapnya.

Tindakan kedua pelaku, sambung dia, tidak hanya merugikan kaum petani, namun juga pemilik merek Syngenta.

Kusworo menambahkan, kedua pelaku menjual pestisida palsu tersebut dengan harga sangat murah. Hal ini berimbas pada penurunan omzet pemilik merek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/06/212355178/gunakan-pestisida-palsu-petani-di-bandung-gagal-panen-2-penjual-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke