Salin Artikel

Pelecehan Seksual pada Siswi PKL, Aparat Desa Terancam 15 Tahun Bui

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Addul Jalil mengatakan, AN merupakan aparat desa di wilayah Kecamatan Purwasari.

"Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Abdul, Rabu (6/4/2024).

Abdul mengatakan, tersangka AN mencabuli korban di salah satu ruangan kantor desa. Tepatnya pada Kamis (26/1/2024) sekitar jam 07.00 WIB.

AN mulanya berkenalan dengan korban, kemudian bertukar nomor telepon dan kemudian bertukar pesan.

"Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli."

"Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang," ujar Abdul.

Korban kemudian mengadu ke orangtuanya. Kemudian orangtua bersama warga menyerahkan AN kepada polisi.

Dari tangan AN dan korban, polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti pakaian dan telepon genggam.

"Kami yelah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka," kata Abdul.

Atas perbuatanya, AN dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/07/050320578/pelecehan-seksual-pada-siswi-pkl-aparat-desa-terancam-15-tahun-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke