Salin Artikel

Kasus Perampokan dan Pembunuhan Perempuan Agen Perbankan di Indaramayu, Pelaku Tetangga Sendiri

Kematian Maesaroh sempat viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan polisi, Maesaroh adalah korban perampokan dan pembunuhan tetangganya sendiri, AS (53).

Oleh polisi, AS berhasil ditangkap di sebuah kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan awalnya, pihak kepolisian sulit melacak pelaku karena sejumlah barang bukti seperti CCTV di lokasi dihilangkan oleh pelaku.

Namun saat melakukan pendalaman, polisi menemukan rekaman CCTV lain di sekitar lokasi yang merekam seorang pria masuk ke rumah korbann.

Saat itu pelaku masih belum mengetahui identitas pelaku. Hingga akhirnta polisi menemukan ponsel korban dijual seharga Rp 1,6 juta di forum jual beli di Facebook.

"Didapati yang menjual HP tersebut berinisial DR (48), RZ (24), dan W (35), warga Cirebon yang merupakan orang yang menerima penjualan HP dari pelaku," ujar dia.

Ketiganya kemudian diamankan oleh polisi karena terlibat sebagai penadah barang curian.

Saat diperiksa, mereka mengaku ponsel korban sempat digadaikan di pegadaian swasta di Kota Cirebon. Ciri-ciri orang yang menjual ponsel korban, sama dengan pria yang terekam CCTV yakni AS.

Ternyata AS telah meninggalkan rumah dan mengelabui istrinya dengan mengatakan akan ke Kabupaten Subang. AS kemudian naik ojek di jalur Pantura.

Bukannya ke Subang, AS memilih sembunyi di Cirebon hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.

Benturkan kepala korban ke lantai

AKBP M Fahri Siregar mengatakan pelaku AS telah mengakui semua perbuatannya termasuk membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban ke lantai.

"Sebenarnya AS ini rumahnya tidak jauh dari rumah korban, jadi masih tetangga korban," ujar Fahri.

Peristiwa tersebut berawal saat korban menjemur pakaian di rumahnya pada Senin (4/3/2024). Sekitar pukul 08.00 WIB, datang pelaku yang hendak membeli rokok.

Sekitar pukul 08.35 WIB, pelaku bertanya ke korban untuk meminjam uang. Sambil berbalik membelakangi AS, korban menyarankan pelaku untuk meminjam ke bank.

"'Pinjam uang di mana, Ron?' terus korban menjawab 'Ngutang ning bank bae (sana hutang di bank saja). Terus pelaku menjawab 'Kita wis due utang ning bank (saya sudah punya hutang di bank)," ujar Fahri menirukan percakapan pelaku dan korban.

Sesaat, pelaku mengambil kain di warung dan menjeret leher korban. Perempuan 50 tahun itu sempat memberikan perlawanan.

Namun pelaku menyeret korban ke dalam rumah hingga ke ruang tengah. Di ruangan tersebut, AS membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.

"Sekira pukul 08.40 WIB, pelaku memastikan korban telah meninggal dunia. Kemudian pelaku mengambil 2 kantong plastik untuk membungkus kedua tangannya dari dalam warung korban, lalu pelaku menutup pintu warung (rollingdoor) dan mengunci pintu depan rumah," ujar dia.

Pelaku juga melepas perangkat CCTV yang ada di tenant bank milik korban. Selain itu, ponsel dan uang Rp 12,8 juta milik korban pun dibawa kabur pelaku.

Oleh AS, uang tersebut dibuat foya-foya di tempat karaoke. Lalu ia kabur ke Cirebon dan membuang semua alat bukti seperti baju serta rekaman CCTV.

Sementara ponsel korban dijual Rp 350.000 di lapak jual beli ponsel lesehan di Cirebon.

AS lalu bersembunyi di sebuah tempat kos di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, hingga akhirnya dapat diringkus polisi pada Sabtu (9/3/2024) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, atas perbuatannya, kepada AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri,

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Ancaman Hukuman buat Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Agen Perbankan yang Viral di Indramayu

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/13/101000378/kasus-perampokan-dan-pembunuhan-perempuan-agen-perbankan-di-indaramayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke