Salin Artikel

Todongkan Pistol, Kawanan Begal Rampas Sepeda Motor di Cimahi

Kawanan begal yang terdiri dari lima orang pelaku itu melaksanakan aksinya dengan disenjatai senjata pistol jenis airsoft gun untuk mengancam korban agar menyerahkan barang berharga.

Aksi kelima orang tersebut terungkap setelah mereka merampas kendaraan bermotor dan barang berharga milik salah seorang warga di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, lima orang begal ini DP alias MIW, AR alias Bagus, PKN, BN, dan satu orang tersangka berinisial MIM yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil aksi kejahatan.

"5 orang tersangka ini satu orang ditangkap di wilayah Subang dan 4 orang sisanya ditangkap di Cimahi. Hasil keterangan, para pelaku ini baru sekali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau Curas," ungkap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).

Kejahatan jalanan itu terjadi di Jalan Cibaligo tepatnya di depan pabrik PT Gucci Ratu Tekstil, Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Aksi pembegalan itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Cibaligo, di saat bersamaan korban dipepet ke tepi jalan oleh 4 orang pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor.

Pelaku yang membekali senjata pistol air softgun seketika menodongkannya kepada korban dan memaksa korban menyerahkan kendaraan dan handphone miliknya.

"Para pelaku menodong sebuah benda yang mirip dengan senjata api kemudian mengambil motor korban dan handphone milik korban dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Aldi menyampaikan, kasus itu terungkap setelah korban melapor dan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah TKP di lokasi pembegalan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, 4 pelaku berhasil ditangkap di sekitar Cimahi dan satu orang pelaku diringkus di wilayah Subang pada 7 Maret 2024.

"Kita masih terus dalami kasus ini. Penyidik akan gali terkait kepemilikan senjata air soft gun yang dipakai para pelaku curas," sebut Aldi.

Atas aksi pembegalan itu, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/13/142427778/todongkan-pistol-kawanan-begal-rampas-sepeda-motor-di-cimahi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke