Salin Artikel

8 Poin Kesepakatan soal Truk Tambang di Parung Panjang

Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, ini dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain, Kapolres Bogor, Dandim 0621, Kadishub, Camat Parung Panjang, dan Ketua Transporter Truk Tambang.

Pertemuan itu dilakukan menanggapi aksi unjuk rasa para sopir truk tambang terkait pemberlakuan jam operasional siang hari.

Para sopir truk tambang berunjuk rasa di depan kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (13/3/2024) tadi malam. 

Sopir-sopir ini memarkirkan truk-truk di tengah jalan hingga mengakibatkan kemacetan parah hingga keesokan paginya.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan, dari pertemuan audiensi dengan pelaku angkutan (transporter) khusus angkutan tambang telah menghasilkan delapan poin kesepakatan. 

"Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para transporter angkutan tambang menyepakati bersama delapan poin," kata Asmawa usai audiensi dan berdiskusi dengan para transporter angkutan tambang di Ruang Kerja Pj. Bupati Bogor, Kamis.

Kedelapan kesepakatan itu meliputi : 

1. Pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Wilayah Kabupaten Bogor mulai jam 13.00-16.00 WIB.

"Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi," ujar Asmawa.

2. Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.


3. Untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

4. Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.

5. Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 dan H + 7 Hari Raya Idul Fitri.

7. Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.

8. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/14/203416378/8-poin-kesepakatan-soal-truk-tambang-di-parung-panjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke