Salin Artikel

Pemkab Bogor Izinkan Uji Coba Angkutan Truk Kosong Siang Hari

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan tuntutan sopir truk tambang terkait jam operasional angkutan kosong bisa melintas pada siang hari di wilayah Parung Panjang.

Uji coba jam operasional angkutan kosong truk tambang yang boleh melintas siang hari dimulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Pemberlakukan uji coba tersebut akan dilaksanakan sebulan penuh dimulai Kamis (14/3/2024) sampai Senin (15/4/2024).

Tuntutan ini dikabulkan menyusul aksi unjuk rasa para sopir truk terhadap penghentian aturan truk kosong melintas pada siang hari pukul 13.00-16.00.

Uji coba aturan jam operasional siang hari tersebut sudah diberlakukan sejak Jumat 1 Desember 2023.

Namun, Pemkab Bogor mencabut atau menghentikannya pada Rabu (13/3/2024).

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, pertemuan hari ini dengan para transporter dilakukan untuk mencari solusi permasalahan jam operasional angkutan truk tambang.

Dia menyebut, ada 8 poin yang disepakati bersama para transporter.

"Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan,” ungkap Asmawa di ruang kerjanya, Kamis. 

Menurutnya, 8 poin yang disepakati bersama adalah tidak boleh lagi ada pengemudi ugal-ugalan, pengemudi di bawah umur, kendaraan tidak layak tidak boleh beroperasi, hingga tidak boleh ada kendaraan yang melebihi muatan.

“Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalakan hasil kesepakatan kita hari ini," tegasnya.

Adapun poin yang menonjol dalam kesepakatan itu, yakni pemberlakuan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan pada siang hari.

Truk tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor diizinkan kembali melintas dan berlaku mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

"Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan pada siang hari dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024, untuk kemudian dievaluasi," kata Asmawa.

Sedangkan untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional. Tetapi, muatannya tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Asmawa menegaskan, dalam poin itu tercatat apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.

Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini," jelas dia.

Sementara itu, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan sepakat atas 8 poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini.

“Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan menaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” tutur Gozali.

Pertemuan audiensi yang digelar di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong ini dihadiri sejumlah pihak. Antara lain, Kapolres Bogor, Dandim 0621, Kadishub, Camat Parung Panjang, dan para transporter truk tambang.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/14/223645178/pemkab-bogor-izinkan-uji-coba-angkutan-truk-kosong-siang-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke