Salin Artikel

Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, INA diduga menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

 

 

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

 

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Nur dalam keterangannya, Jumat (15/4/2024).

 

Nur mengatakan, INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

 

Pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah atas tanah jalan raya Cigangsong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

 

Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi dijabat oleh tersangka INA 

 

Sejumlah uang telah dikeluarkan Endang (PT PGA) secara tunai atau cash yang diberikan kepada AN, DRN, dan PT. 

 

PT PGA juga menstransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan miliaran rupiah.

 

AN dan DRN kemudian menarik uang yang telah masuk ke rekening tersebut.

 

"Sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah," ucap Nur.

 

Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/15/105420978/kepala-bkpsdm-majalengka-jadi-tersangka-kasus-korupsi-pasar-cigasong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke