Salin Artikel

Komplotan Curanmor Berciri Jas Hujan di Tasik, Cuma Semenit Curi Motor

Mereka banya butuh waktu satu menit untuk membawa kabur motor, dan langsung dijual ke penadah di wilayah Urug, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Mereka adalah W (39) warga Lampung Timur sebagai pemetik atau eksekutor, dan AM (46) warga Kawalu sebagai joki, Kota Tasikmalaya.

Kemudian ada DK (48) warga Sukabumi, dan SA (50) warga Sukabumi sebagai penadah.

Motor curian di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya tersebut langsung dibawa ke wilayah Sukabumi Selatan, Jawa Barat.

Namun, karena keempat orang itu berbeda lokasi kejadian saat beraksi, tersangka AM dan SA diproses di Polres Tasikmalaya, kemudian W dan DK diproses di Polresta Tasikmalaya.

"Kasus ini terungkap berkat kolaborasi Satreskrim Kota dengan Satreskrim kabupaten."

"Mereka mengaku baru pertama kali tertangkap dan ngaku hanya satu menit bisa bawa kabur motor curian."

Demikian kata Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Sesuai hasil pemeriksaan, lanjut Joko, komplotan pencuri motor ini pun kerap membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti warga jika mereka tepergok mencuri.

Namun, pistol mainnya belum sempat digunakan, karena selama ini dalam beberapa aksinya mereka tak pernah tepergok.

Kasus ini bermula dari empat laporan kehilangan motor, tepatnya di parkiran Jalan Raya Cisayong, Jalan BKR, Jalan Tamansari, dan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Setelah itu, polisi bergerak dengan bekal pengumpulan data-data serta analisa modus operandi serta ciri-ciri pelaku.

"Setelah dapat dipastikan ciri-ciri pelaku serta modus operandinya, kami bersama gencar melakukan patroli di wilayah hukum masing-masing," kata dia.

Kemudian, pada Selasa 5 Maret 2024 saat gelar patroli rutin, polisi medapati ciri-ciri dari pelaku komplotan tersebut, salah satunya adalah beraksi menggunakan jas hujan.

Polisi lantas melakukan pengejaran di wilayah Kota Tasikmalaya hingga ke daerah Kawalu yang berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Di wilayah Asta Kawalu, pelaku yang berjumlah dua orang yaitu tersangka W dan AM berhasil diamankan," tambah dia.

Kedua pelaku ditangkap saat baru saja melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa kunci letter T serta tiga mata kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Pelaku menerangkan, sepeda motor hasil curian langsung diserahkan pada penadah yang sudah menunggu di Wilayah Urug Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Di sanalah, polisi mendapati dua orang tersangka yakni DK dan SA yang menunggu sepeda motor hasil curian dari W.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUH Pidana, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/15/143833578/komplotan-curanmor-berciri-jas-hujan-di-tasik-cuma-semenit-curi-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke