Salin Artikel

Pemprov Jabar Kalah di PTUN Lawan Mantan Kepala SMKN 5 Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan mantan Kepala SMKN 5 Bandung, Dini Yuningsih.

Diketahui, Dini Yuningsih dipecat sebagai Kepala SMKN 5 Bandung karena terseret kasus dugaan pungli pada tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pemecatan terhadap Dini Yuningsih berdasarkan surat keputusan gubernur tertanggal 27 Juni dan 5 Juli 2023.

Dini Yuningsih pun melawan dengan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandung pada 25 Oktober 2023 dengan tujuan agar surat keputusan gubernur tersebut dibatalkan.

Pada sidang putusan yang berlangsung pada 6 Maret 2024 yang pimpin Muhammad Iqbal selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Bandung serta M Ferry Irawan dan Enrico Simanjuntak selaku hakim anggota, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat alias Dini Yuningsih.

"Mengadili, dalam penundaan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," dalam salinan petikan salinan putusan yang diunduh Kompas.com pada laman Mahkamah Agung, Rabu (13/3/2024).

"Menyatakan batal obyek sengketa yaitu: Keputusan Gubernur Jawa Barat No 862/Kep 366-BKD/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Keputusan Gubenur Jawa Barat No 862/Kep392-BKD/2023 tanggal 5 Juli 2023, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No 862/Kep393-BKD/2023 tertanggal 5 Juli 2023," tambahnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut Pemprov Jabar pun diwajibkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Dini Yuningsih ke posisi semula

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dal perkara ini," katanya.

Respons Pemprov Jabar

Merespons ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku akan mempelajari dahulu terkait dengan putusan ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Nanti saya pelajari dulu seperti apa," ujarnya kepada Kompas.com pada Rabu (13/3/2024) malam di Masjid Pusdai, Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, langkah hukum lanjutan pada perkara tersebut, seluruhnya diserahkan kepada Biro Hukum Pemprov Jabar.

"Untuk proses hukum kami serahkan ke biro hukum tindakan lanjutan apakah banding dan lain sebagainya itu serahkan biro hukum," ujarnya saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Bila tidak banding, Disdik Jabar akan melakukan langkah altenatif seusai dengan putusan tersebut.

"Dari sisi Disdik, apapun langkah akan dilakukan misalnya jika banding maka kita tunggu sampai inkrahnya. Sampai proses terkahir dilakukannya seperti apa," tutur dia. 

"Tapi kalau jalan akhir proses tidak lakukan banding, kami siapkan altenatif untuk penempatan kembali," ungkap Wahyu.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/15/230326278/pemprov-jabar-kalah-di-ptun-lawan-mantan-kepala-smkn-5-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke