Salin Artikel

Maling Motor di Bogor Ditangkap Warga Setelah Sembunyi di Sumur Selama 7 Jam

BOGOR, KOMPAS.com - ZA (22) dan YS (26), ditangkap warga karena tepergok mencuri sepeda motor di salah satu rumah warga di Kampung Momonot, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

ZA ditangkap warga saat mencoba melarikan diri dari kejaran warga, sedangkan YS ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur.

"Lumayan lama ya ngumpetnya (di sumur), kurang lebih ya 7 jam ada," ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin sewaktu dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2024).

Didin menjelaskan, aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Sabtu (16/3/2024) pukul 23.00 WIB.

Awalnya, pemilik rumah atau korban mendengar suara motor Nmax miliknya yang sedang terparkir di depan rumah.

Curiga dengan suara tersebut, korban bergegas mengecek ke depan. Betapa terkejutnya, korban melihat motornya sedang didorong oleh dua yang tidak dikenal.

Melihat motor Nmax nya itu dibawa, korban kemudian berteriak maling hingga terdengar oleh warga.

Karena ketakutan, kedua pelaku pun langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor tersebut.

Warga kemudian berbondong-bondong mengejar para pelaku.

"Saat diteriaki maling itu lah pelaku langsung kabur menggunakan motor miliknya, sementara motor yang tadi didorong oleh pelaku pun dibuang (ditinggal)," kata Didin.

Saat melarikan diri, ZA berhasil ditangkap oleh warga. Sedangkan YS melarikan diri lalu bersembunyi di dalam sumur.

Meski sudah mencoba bersembunyi, salah seorang warga berhasil memergoki dan langsung menangkap YS.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian. Petugas dibantu warga langsung mengangkat pelaku dari dalam sumur tersebut.

Kedua pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas kasus curanmor yang kerap terjadi di wilayah itu.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku digiring ke Mapolsek Gunung Putri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pelaku ZA (22) berasal dari Sumatera Selatan dan tidak bekerja. Sedangkan YS (26) juga berasal dari Sumatera Selatan. Percobaan pencurian dengan pemberatan atau pencurian ini akan kami kenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/17/223903978/maling-motor-di-bogor-ditangkap-warga-setelah-sembunyi-di-sumur-selama-7-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke