Salin Artikel

Buruh Geruduk DPRD Jabar, Dorong Dewan Desak Pemprov Terbitkan SK Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

Mereka mendesak DPRD Jabar segera mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun.

Pada aturan tersebut, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat kenaikan upah sebesar 5,37 persen sampai 15 persen dari besaran UMK 2024.

"Intinya kami minta segera tetapkan upah untuk pekerja di atas satu tahun karena kemarin itu (UMK) untuk pekerja kurang dari satu tahun," ujar koordinator aksi, Ajat Sudrajat kepada awak media, Senin (18/3/2024).

Selain itu, bila tuntutan tidak diakomodasi, buruh meminta DPRD Jabar untuk segera merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat agar Bey Machmudin dicopot dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"Kalau ditetapkan syukur kalau tidak ya kami dorong dan mendesak DPRD provinsi untuk mengeluarkan surat rekomendasi Mendagri untuk meminta pergantian Pj Gubernur yang sekarang," tambah Ajat.

Ajat mengungkapkan, pembahasan terkait aturan upah pekerja di atas satu tahun sudah sampai di Komisi V DPRD Jabar. 

Semua unsur dewan pengupahan pun sudah diikut dalam pembahasan tersebut, namun mentok saat pembahasan dengan Pemprov Jabar. 

Oleh karena itu, buruh di Jabar turun ke jalan agar DPRD Jabar bisa mendesak Pemprov Jabar bisa segera mengeluarkan aturan tersebut jangan sampai terombang-ambing tanpa kepastian.

"Pemerintah yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja tetap tidak menjanjikan dan mengeluarkan statment akan menetapkan SK, jadi kita sekarang levelnya naik ke tingkat DPRD, karena di Pemerintah Provinsi sudah mentok sudah deadlock," terang Ajat.

Ajat menyebut, aksi buruh di Jabar ini tidak hanya berlangsung pada saat ini saja, tetapi puncak aksi unjuk rasa akan terjadi pada Rabu (20/3/2024) nanti.

"Untuk nanti aksi puncak pada 20 Maret 2024. Kita Insya Allah massa sampai 10.000-an buruh," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/18/155526378/buruh-geruduk-dprd-jabar-dorong-dewan-desak-pemprov-terbitkan-sk-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke