Salin Artikel

Buka Saat Ramadhan, Tempat Spa di Karawang Dicabut Izinnya

Alasannya lantaran tetap buka meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang tempat spa buka selama bulan Ramadhan. 

"Ada salah satu tempat spa yang akan kami cabut izin operasionalnya," kata Aep di Kantor Pemkab Karawang, Senin (18/3/2024). 

Aep mengatakan tempat spa tersebut membuka usahanya secara sembunyi - sembunyi selama Ramadhan.

Padahal Pemerintah Kabupaten Karawang secara tegas perusahaan spa tersebut untuk tidak membuka usahanya selama Ramadan. 

Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 100.3.4 / 913 / Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah / 2024 Masehi. 

Dalam salah satu poinnya, para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan. 

"Ini merupakan tindakan tegas kita. Kami tidak ingin dianggap enteng," kata Aep 

Selain bakal mencabut izin operasional salah satu panti pijat, kata Aep, Pemkab Karawang juga akhirnya melarang semua tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Mereka boleh beroperasi lagi tiga hari setelah Idul Fitri. 

"Keputusan itu kami ambil setelah melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke. Ternyata hampir semua tempat karaoke itu melakukan pelanggaran jam operasional juga masih menjual minuman keras," jelas Aep.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/18/212237078/buka-saat-ramadhan-tempat-spa-di-karawang-dicabut-izinnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke