Salin Artikel

4 Pengoplos Elpiji di Bandung Dibekuk, Sempat Jual Murah ke Warga

Keempat tersangka tersebut yakni K alias Roy, ET, FN, dan H alias DD.

Para pelaku melakukan proses oplos gas di sebuah gudang di Komplek Griya Permai Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resort Kota Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan bulan.

"Para pelaku ini menyewa sebuah gudang untuk menjalankan proses oplos tersebut," kata Kusworo yang ditemui saat gelar perkara, Selasa (19/3/2024).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut adanya penjual gas ukuran 5,5 dan 12 kilogram dengan harga murah.

Warga yang melapor merasa dirugikan karena gas ukuran 5,5 kilogram tersebut habis dalam jangka waktu yang lebih singkat dari biasanya.

Pelaku, kata dia, menjual gas ukuran 5,5 kilogram dengan harga Rp 30.000, sedangkan harga normalnya Rp 60.000.

"Jadi tidak hanya mengonversikan gas ukuran tiga kilogram ke ukuran 5,5 kilogram saja, tapi juga ke elpiji ukuran 12 kilogram juga," ujar dia.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung, hingga ditemukanlah sebuah gudang di Komplek Griya Prima Asri yang disewa K alias Roy.

Menurut dia, Roy adalah salah satu pengusaha pangkalan gas subsidi dan memiliki izin resmi.

Roy mempekerjakan tiga karyawan untuk melakukan proses suntik gas hingga mengumpulkan tabung gas.

"Jadi awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini tidak terjual, disuntikanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilogram maupun yang 12 kilogram."

"Untuk bisa mendapatkan tabung gas tersangka utama mempekerjakan karyawannya sebanyak tiga orang."

"Salah satunya adalah ET, tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil suntikan yang subsidi menjadi non subsidi," sambung dia.

"Sedangkan dua lainnya perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang tiga kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram maupun yang 12 kilogram," lanjut dia.

Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos hingga 140 tabung dan mendistribusikannya ke warga.

Tak hanya itu, gas hasil oplosan itu dijual ke warung-warung terdekat maupun restoran atau pun tempat kuliner lainnya yang berada di sekitaran gudang penyimpanan.

"Di mana gas ini bisa lebih murah daripada harga normal."

"(Tapi) masyarakat mendapatkan kerugian. Di mana belum waktunya habis, gasnya bisa habis lebih dulu," tutur dia.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/19/130849378/4-pengoplos-elpiji-di-bandung-dibekuk-sempat-jual-murah-ke-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke