Salin Artikel

Kasus Revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka, 1 Tersangka Ditahan, 2 Mangkir

BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya menahan AN, tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024).

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap AN," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi dalam rilisnya, Rabu (20/3/2024).

AN dan DRN diketahui menerima uang tunai dari H Endang (PT PGA) untuk mengondisikan pemenangan dalam proyek pekerjaan bangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Syarief menyebut, penahanan AN dilakukan setelah diperiksa 8 jam di Kejati Jabar. AN kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 19 Maret 2024 sampai 7 April 2024.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

Menurut Syarief, seharusnya ada tiga orang yang hadir dalam pemeriksaan Selasa (19/3/2024). Namun dua tersangka lainnya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Atas perbuatanya, tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Penasehat hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya, AN menyebut, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena menggunakan sistem BOT. Pembangunan pasar sendiri ditanggung investor.

Pihaknya menduga bahwa dalam kasus ini hanya dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang siapa pemenang tersebut.

"Klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pak INA, justru saat itu sedang tidak baik-baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.

Pihaknya juga menampik adanya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

"Tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Dede menyayangkan pihak Kejati Jabar yang melakukan penahanan terhadap AN. Menurutnya, kliennya tersebut seharusnya yang terakhir ditahan apabila dilihat dari pasal 55, karena AN non ASN.

"Pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ucapnya.

Dede mengungkapkan adanya inisiatif dari PT PGA selaku pemenang proyek untuk memberikan sejumlah uang setelah memenangkan lelang.

"Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Selain itu, tidak ada komitmen yang terucap untuk memberikan Rp 1 miliar, melainkan hanya inisiatif dari PT PGA yang pelaksanaanya diberikan kepada NA selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti-bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Mengingat hal tersebut, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Diberitakan sebelumnya, PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai yang diberikan kepada tersangka AN dan DRN.

PT PGA juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga miliaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.

Uang di rekening PT KEB itu kemudian dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA. Uang tersebut untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar juga menetapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka INA, AN, dan M sebagai tersangka.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/20/085753378/kasus-revitalisasi-pasar-sindangkasih-majalengka-1-tersangka-ditahan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke