Salin Artikel

Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Pembacaan vonis hukuman terhadap Panji Gumilang ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.

Panji dianggap melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis.

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Panji Gumilang Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penodaan Agama.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/20/183835978/kasus-penistaan-agama-panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke