Salin Artikel

Antisipasi PHK dan Cicil THR Jelang Idul Fitri, Buruh Jabar Buka Posko Aduan

"Kami membuka Posko aduan THR yang berlokasi di Jalan Lodaya nomor 40, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto saat ditemui di sela aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Roy mempersilahkan, para buruh untuk mengadu bila mendapatkan ketidakadilan perihal pemberian THR jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Posko ini dibuka per tanggal 20 Maret sampai nanti sehari sebelum lebaran," tambahnya.

Berkaca pada tahun sebelumya, ada tiga persoalan yang kerap dihadapi kaum buruh terkait dengan pemberian THR.

Diungkapkannya, mulai dari penundaan pembayaran THR, mencicil hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan sebelum hari raya Idul Fitri.

"Kebanyakan menunda, dan mencicil. Tapi ada juga yang paling banyak perusahaan mengakali dengan memberhentikan karyawan kontrak sebelum puasa agar tidak dapat THR," terang Roy.

Roy menerangkan, permasalahan pemberian THR yang tidak sesuai terhadap para buruh ini terus berulang setiap tahunnya.

Namun demikian tidak ada usaha pembenahan dari pemerintah agar perusahaan tidak bersikap 'nakal' kepada buruh.

"Kan muncul hak THR itu sebulan sebelum hari raya berdasarkan Undang-undangnya. Begitu sebelum puasa pertama, banyak karyawan sudah diputus kontraknya sehingga tidak dapat THR," ucapnya.

Dia menambahkan, pada 2023 sebanyak 15 buruh melapor ke posko aduan karena diputus kontrak kerjanya secara sepihak.

"Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil. Kasus perorangan yang diputusa ada 15 orang tapi kalau ke Disnaker ada ratusan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/20/184229878/antisipasi-phk-dan-cicil-thr-jelang-idul-fitri-buruh-jabar-buka-posko-aduan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke