Salin Artikel

Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran jika Tak Mau Kena Sanksi

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Intinya menindaklanjuti dari SE Menaker tesebut berupa surat pengantar dari Gubenur kepada Bupati dan Wali Kota serta perusahaan terkait pembayaran THR."

Demikian kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa, Kamis (21/3/2024).

Dia menyebutkan, bila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, Disnakertrans Jabar tak segan menjatuhkan sanksi, baik tertulis maupun teguran langsung.

Bahkan, ada beberapa kasus yang sampai dibekukan izin usaha perusahaannya karena berbuat "nakal" dengan tidak membayarkan THR para pekerja.

"Sanksi sudah tertuang pada Permen Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Jika perusahaan melanggar aturan maka ada denda lima persen dari besaran THR," kata Firman.

"Jika memang tidak juga bayar, nanti ada semacam nota pemeriksaan dan pengawasan. Jika memang mengindahkan aturan tersebut, ada sanksi administrasi tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.

Firman memastikan bahwa pengawasan terhadap pemberian THR itu dilakukan Disnakertrans Jabar dengan membuat posko pengaduan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Adapun persoalan yang kerap ditemui perihal pembayaran THR adalah mulai dari penundaan pembayaran, dicicil, hingga besaran tidak sesuai aturan.

"Sesuai dengan amanat instruksinya SE tersebut Disnakertrans Jabar dan kabupaten serta kota menyediakan posko aduan yang dibuka pada H-14 sampai H+14," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/21/162759178/perusahaan-wajib-beri-thr-sebelum-lebaran-jika-tak-mau-kena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke