Salin Artikel

Kalah Gugatan Lawan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung, Pemprov Jabar Ajukan Banding

"Memori banding tersebut sudah kami serahkan ke PTUN Bandung pada Selasa (19/3/2024) kemarin," ujar Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin saat dihubungi, Kamis(21/3/2024).

Arief menerangkan, banding dilakukan Pemprov Jabar karena Dini Yuningsih dinilai telah bersalah dalam kasus dugaan pungli yang terjadi pada 2022 dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pada kasus yang menyeret mantan Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung itu, pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Jabar hingga muncul keputusan surat pemecatan terhadap Dini Yunisingsih.

"Saat ini, kami tinggal menunggu keputusan banding itu seperti apa akhirnya," ucap Arief.

Sebelumnya, Dini Yuningsih menggugat surat pemecatannya yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar tertanggal 27 Juni dan 5 Juli 2023.

Pada gugatan tersebut, PTUN Bandung memenangkan Dini Yuningsih berdasarkan putusan nomor 125/G/2023/PTUN.BDG. Dengan demikian, Pemprov Jabar harus membatalkan surat pemecatan Dini Yuningsih.

Selain itu, Pemprov Jabar pun diwajibkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Dini Yuningsih ke posisi semula.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/21/172327278/kalah-gugatan-lawan-mantan-kepsek-smkn-5-bandung-pemprov-jabar-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke