Salin Artikel

Gelar Judi di Rumah, Polisi Tangkap 2 Bandar Togel di Bandung

Dua pelaku berinisial RP dan S ditangkap petugas di sebuah rumah Jalan Binong Jati, Desa Binong Jati, Kecamatan Batununggal.

Pengungkapan judi togel ini bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian togel jenis Sydney, Singapura, dan Hongkong.

Polisi kemudian menyelidiki informasi itu hingga mendapati praktik perjudian di rumah pelaku di Jalan Binong Jati tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar RP dan S diketahui sebagai agen usaha merangkap bandar perjudian toto gelap."

Demikian kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules A Abbast, Jumat (22/3/2024).

Polisi tak hanya menangkap pelaku saja, tapi juga membawa barang bukti ke kantor Ditreskrimum Polda Jabar, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Ada pun barang yang diamankan yakni, uang tunai Rp 1.283.000, 57 lembar kertas bukti pasang togel, dua buah ballpoint, lima unit ponsel, dua papan tabel shio, sebuah papan keluar undian togel, dan sebundel kertas kosong.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/22/193628278/gelar-judi-di-rumah-polisi-tangkap-2-bandar-togel-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke