Salin Artikel

Guru Honorer di Cirebon Cabuli Siswi Kelas 6 SD

Pelaku berinisial FB yang masih berusia 24 tahun membawa korban yang masih berusia 12 tahun ke kamar indekos.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto menyampaikan, pelaku yang merupakan salah satu guru olahraga, mengajak korban untuk jalan-jalan, pada Senin (26/2/2024).

Korban yang semula menolak, akhirnya mengikuti perintah gurunya. 

Korban yang masih berusia 12 tahun ini ternyata dibawa pelaku ke salah satu indekos di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Korban dipaksa masuk kamar kos bersama pelaku.

Korban meminta agar pelaku melepaskan, dan membiarkan pulang, tapi pelaku berusaha menenangkan korban.

Di tengah kondisi korban yang terus meminta pulang, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Pelaku berjanji akan memberikan stiker tempelan penutup jerawat bermotif bintang untuk korban. Pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 wib.

"Kami juga sudah memegang hasil visum milik korban, yang dikeluarkan pihak RSUD Gunung Jati, kami juga sudah amankan beberapa barang bukti lainnya," kata Rano dalam gelar pertama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun dan ditambah satu pertiga masa hukuman.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/25/141643178/guru-honorer-di-cirebon-cabuli-siswi-kelas-6-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke