Salin Artikel

Pemkab Cianjur Ingatkan soal THR, jika Abai, Sanksi Menunggu

Ada sanksi yang menanti perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau hak karyawan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati menegaskan tentang hal itu.

Dia mengatakan, pemberian THR ini merujuk pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kalau dibagikan lebih cepat, lebih baik,” kata Yani saat ditemui di kantornya, Senin (25/3/2024).

Disebutkan, setiap tahun pihak dinas mendirikan posko pengaduan terkait pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.

"Posko pengaduan akan mulai dioptimalkan terhitung dari H-14 sampai H+14,” ujar dia.

Kendati demikian, menurut Yani, persoalan pembayaran THR biasanya dikomunikasikan terlebih dahulu di antara kedua belah pihak.

"Jadi, meskipun sanksi ada. Namun, perihal THR ini dapat dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pegawai apabila memang kondisi perusahaan belum siap," imbuhnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/25/164712578/pemkab-cianjur-ingatkan-soal-thr-jika-abai-sanksi-menunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke