Salin Artikel

Dituduh Curi 2 Dus Mi Instan, Warga Cimahi Tewas Dikeroyok, Mayat Dibuang

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Karawang membekuk empat tersangka pengeroyokan berujung maut, Supriatna (50). Jasad warga Cimahi, Jawa Barat itu ditemukan di di sebuah kebun di Majalaya, Karawang, usai dikeroyok karena mencuri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, setelah mendapat laporan penemuan jasad, pihaknya menuju lokasi, Selasa (19/3/2024).

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Karawang untuk diautopsi.

Setelah diumumkan lengkap dengan ciri - cirinya, ada kerabat yang datang dan memastikan bahwa itu keluarganya. Korban bernama Supriatna, warga Kota Cimahi.

Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan CCTV hingga pemeriksaan saksi-saksi. Dari rekaman CCTV, terduga pelaku berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan sempat terlihat saksi.

Termasuk penyelidikan di wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung, di mana Supriatna terdeteksi pernah berada di wilayah itu. Di wilayah itu juga ada insiden pengeroyokan.

"Kemudian kami melakukan penangkapan, ada sekitar enam orang yang kami amankan awalnya," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (25/3/2024).

Dari enam orang ini, empat di antaranya diduga memukul tersangka. Keempat orang itu terdiri dari 3 dewasa dan 1 anak-anak. 

Keempatnya yakni RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko. Sedang RK pemilik toko.

Mereka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.

Abdul menyebut, Supriatna dikeroyok lantaran diduga hendak mencuri dua kardus mi instan.

Sejak masuk toko, pada Senin (18/3/2024), gerak-gerik Supriatna dianggap mencurigakan sejak masuk ke toko pertama. Hingga akhirnya Supriatna masuk ke toko kedua yang sama-sama milik RK.

Biasanya pembeli masuk ke dalam toko, membayar, baru mengambil mi instan yang berada di luar toko. Adapun Supriatna langsung memasukkan ke troli.

Supriatna lalu diinterogasi, dibawa masuk ke dalam rumah. Ia dipukuli menggunakan tangan.

Pada pukul 17.30 WIB, Supriatna dibawa muter-muter sebelum akhirnya dibawa ke Karawang.

Saat diangkut ke dalam mobil, Supriatna masih hidup. Namun saat ditemukan warga dan akan diberikan pertolongan, korban meninggal dunia.

"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun.

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/25/190006178/dituduh-curi-2-dus-mi-instan-warga-cimahi-tewas-dikeroyok-mayat-dibuang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke