Salin Artikel

Kronologi 4 Pemuda Keroyok Kakek 50 Tahun hingga Tewas, Jasad Dibuang di Kebun

KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 50 tahun di Cimahi, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok warga karena diduga telah mencuri dua dus mi instan. 

Para pengeroyok lalu membuang jasad korban di sebuah kebun di Majalaya, Karawang. Korban diketahui bernama Supriatna. 

Sementara itu, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus pengeroyokan itu. 

Para tersangka ditangkap pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Cigondaweh Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.

"Kemudian kami melakukan penangkapan, ada sekitar enam orang yang kami amankan awalnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, dilansir dari Tribunnews.com. 

"Dari enam orang ini, empat di antaranya diduga memukul tersangka. Keempat orang itu terdiri dari 3 dewasa dan 1 anak-anak," lanjutnya. 

Keempat tersangka itu adalah RS (17), MA (23), MAH (21), dan RK (26). Tersangka RS, MA, dan MA merupakan karyawan toko milik RK. 

Seperti diketahui, kasus itu terungkap saat keluarga Supriatna melaporkan kasus orang hilang. 

Lalu aparat kepolisian mendapat laporan ada penemuan mayat yang ciri-cirinya mirip dengan Supriatna. Setelah ditindaklanjuti, polisi segera ke lokasi dan membawa jasad ke RSUD Karawang. 

Mencuri mi instan

Dari penyelidikan sementara, korban dianiaya karena diduga mencuri dua dus mi instan dari toko milik tersangka RK.

Polisi pun mendalami rekaman CCTV dan korban diketahui telah dicurigai para tersangka sejak masuk toko, pada Senin (18/3/2024). 

Saat itu gerak-gerik Supriatna dianggap mencurigakan karena mengambil mi instan yang berada di luar toko dan memasukkan ke troli.

Para tersangka pun mengamankan Supriatna dan mengintrogasi di dalam rumah. Korban yang sudah lemas sempat dibawa para tersangka dengan mobil hingga ke Karawang.

"Ada saksi yang melihat korban pada saat dibawa keluar rumah itu udah sempoyongan, diangkut (ke mobil)," katanya.

Namun saat ditemukan warga dan akan diberikan pertolongan, korban meninggal dunia.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, dompet, karpet, baju, dan CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) dan atau Pasal 351ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Curi Dua Kardus Mi Instan, Nyawa Lansia Warga Cimahi Melayang, Jenazah Dibuang di Kebun

https://bandung.kompas.com/read/2024/03/26/142059178/kronologi-4-pemuda-keroyok-kakek-50-tahun-hingga-tewas-jasad-dibuang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke